Studi kepemimpinan Islam
BAB 1
KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM
Iman (amma) artinya selalu di depan atau
Berperang (Mihrab) artinya tempat iman. Jadi Kepemimpinan bisa kita memilih
dari ketertiban shalat berjama’ah.
Kurangnya adalah meliputi :
1. Ketertiban dalam Shalat Jama’ah
Dalam ketertiban shalat jama’ah ini, hal-hal
yang harus (perlu) diperhatikan, antara lain :
a. Pengaturan Shaf yang rapi, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW
yakni rapat dan urus Nabi Muhammad bersabda :
Yang berbunyi : Dan dari padanya (Anas RA)
berkata“Ketika telah iqamah untuk shalat, maka Nabi SAW menoleh kepada kami
sambil bersabda,“Luruskan barisanmu dan rapat-Kan, Sesungguhnya saya melihat
kamu dari belakang punggungku“ (HR. Bukhari)
Kewajiban (Mukalab)
Apabila jama’ah itu terdiri atas pria, wanita, dan anak-anak maka hendaknya
diatur sebagaimana ketentuan dari Rasulullah SAW :
1)
Shaf
depan terdiri atas jama’ah pria dewasa.
2)
Di
belakang jama’ah pria dewasa adalah terdiri dari anak-anak laki-laki.
3)
Berikutnya
adalah shaf yang terdiri atas jama’ah perempuan dewasa.
Susunan tersebut diatas berdasarkan
sebuah Hadist yang dikutip oleh Sayyib Sabqi sebagai berikut.
“Rasulullah SAW menjadikan (menempatkan) orang laki-laki didepan
anak-anak dan anak-anak dibelakang mereka. Dan orang perempuan dibelakang anak-anak” (HR.
Ahmad dan Abu Dawud)
b. Suara imam dan makmum yang senada dan seirama di kala mengucapkan kata امين setelah membaca Surat
Al-Fatihah pada salah jirad.
c. Imam shalat hendaknya diusahakan orang yang fasih dalam membaca Al-Qur’an
dan mengerti terhadap arti serta maksud ayat-ayat yang dibacanya, sehingga akan
dapat menambah kekhusyu’an bagi dirinya sendiri serta orang yang mengikutinya
(makmum)
d. Untuk memanggil orang ke masjid, guna melaksanakan shalat berjama’ah
hendaklah dipilih seorang muadzin yang mempunyai suara yang keras dan merdu
serta fasih, sehingga masyarakat tertarik untuk datang ke masjid.
Pengurus adalah orang yang mengurus semua
administrasi, keuangan, kerumah tanggaan.
Pemimpin adalah dia tidak berhak memutuskan
ponis tetapi harus di rembuk semua pemimpin lain (Kolektif, Kolegial)
Sejarahnya Masuknya Islam
Arab artinya Gurun, orang arab suka
mempelajari, menghafal.
Ciri-ciri orang arab :
1.
Suka dendam karena volume kepalanya besar dari
negara lain ingatannya kuat
2.
Tinggi
3.
Berjenggot
4.
Berjubah
5.
Hitam
Coba kalian lihat peta arab yang berbahasa
arab orang Arab menyebutkan laut mereka laut arab padahal laut Persia mereka
sangat dendam terhadap orang Persia.
De Jure Sovereignity (kekuasaan yang menurut
Hukum) yaitu ﷲ
De Facto Sovereignity yaitu ﶊد
Panglima Islam yang berhasil menaklukan Persia
Qaqa Amr Al-Tamimi
BAB II
KEPEMIMPINAN SEBELUM ISLAM
Rasulullah lahir 1471 M, Rasulullah mendapat
wahyu umur 40 tahun. Sebelum 611 masih :
1. Ashobiyah artinya panatik berdasarkan keturunan sedarah
2. Perkawinan
3. Strategi perang
Muqoddam (Depan), As-Saqqaya ( Belakang),
Maimanah (Kanan/ Yamin), Maisarah (Kiri/ Yasir).
Anshor artinya Penolong orang-orang yang diusir dari kota madinah.
4. Legislatif
Al-Mala adalah DPR ( minimal 40 tahun)
berjumlah 560, Nadi Al-Qaum adalah MPR, anggota MPR berjumlah 560 MPR dan 136
DPD.
Ketika Nabi Muhammad SAW wafat berumur 60
tahun pada 12 Rabi’ul Awwal dan hari yang sama pada saat beliau lahir. Pada
saat itu Nabi Muhammad SAW meninggal para sahabat dan kaum disibukkan mencari
pengganti beliau sehingga membuat beliau di tinggalkan selama tiga hari di
rumah kediaman beliau. Pada saat mereka telah sepakat dengan pertimbangan
mereka sehingga mebay’an atau proses pelantikan dengan cara menjabatkan tangan.
Pada saat embay’an ali tidak hadir karena sungkan/tidak enak sama istrinya
yaitu Fatimah anak Nabi Muhammad SAW, dan orang yang berhak menjadi pemimpin
adalah dari Al-MALA.
5. Perdagangan
6. Keagamaan
A artinya tidak, gama artinya kacau jadi agama tidak kacau.
Allah tidak akan mengampuni taubat seseorang
yang berbuat syirik. Cotoh perbuatan syirik yaitu orang tidak boleh melakukan
sholat diatas kuburan, menyembah pohon, dan percaya sama batu akik.
Pada saat Isro‘ Miqroj jumlah rakaat 100 dalam
sehari semalam. Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW pergi kelangit dan meminta
kepada Allah untuk mengganti menjadi 5 waktu yaitu 17 rakaat. Sehingga kita
saat ini seharusnya bersyukur karena Nabi kita sayang kepada umatnya sehingga
sholat yang kita lakukan sekarang tidak membuat kita terbebankan.
Syarat Agama yaitu ada Tuhan, Nabi, Kitab, Pemeluk.
Bani Israil (keturunan) 400 Masehi.
-
Kisrah
artinya gelar bagi penguasa Persia
-
Kaisar
artinya gelar bagi penguasa Roma
7. Bayi perempuan
Pada zaman Jahiliyah bayi perempuan di bunuh
karena membuat aib, selalu kalah perang.
BAB III
IBU RUMAH TANGGA DAN KEPEMIMPINAN
Penyebab Wanita tidak bekerja/tidak
melaksanakan fungsi ekstern :
1. Perempuan belum/tidak menikah/cerai, dan pada dasarnya tidak ingin bekerja
tapi tidak mempunyai dana guna membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Perempuan belum/tidak menikah/cerai,
senang bekerja, memiliki cukup dana untuk membiayai kebutuhan hidupnya
sehari-hari tetapi keluarganya tidak setuju/keberatan bila ia bekerja.
3. Ingin bekerja tetapi tidak mempunyai bekal ilmu dan dana guna membiayai
kebutuhan hidupnya sehari-hari.
4. Perempuan menikah, dan suami berpendapat bahwa pencari nafkah di antara
mereka berdua cukup dibatasi pada suami dan berpendapat suami melebihi
kebutuhan hidup papan sandang dan reaksi berdua.
5. Perempuan menikah, dan suami berpendapt bahwa pencari nafkah diantara
mereka cukup dibatasi pada suami, meskipun pendapatan suami tidak mencukupi
kebutuhan hidup papan sandang pangan mereka berdua.
6. Perempuan menikah, dan suami berpendapat bahwa pencari nafkah diantara
mereka cukup dibatasi pada suami, meskipun pendapatan tidak mencukupi kebutuhan
hidup sandang maupun pangan mereka berdua.
7. Perempuan menikah yang bekerja dengan persetujuan suami namun keudian
mempunyai anak perempuan pada dasarnya tidak mutlak ingin terus bekerja, namun
pendapatan suami tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup bersama istri dan
anak.
Kepemimpinan adalah tanggung jawab dan amanat
yang dibebankan oleh Allah SWT untuk dilaksanakan, selanjutnya dipertanggung
jawabkan sebagai sebuah amal ibadah.
Rasulullah SAW bersabda sebagaimana yang
dituturkan oleh Abdullah bin Umar :
“Setiap kalian adalah pemimpin yang akan
dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang amir (kepada
pemerintah) adalah peimpin bagi rakyatnya yang akan dimintai pertanggung
jawabannya atas kepemimpinannya, laki-laki adalah pemimpin rumah tangga yang
akan dimintai pertanggung jawabannya terhadap kepemimpinannya, perempuan adalah
pemimpin aas rumah tangga suaminya dan anak-anaknya. Seorang pelayan adalah
pemimpin atas harta tuannya, yang akan dipertanggung jawabannya atas
kepemimpiannya. Ingatlah setiap kalian adalah pemimpin yang akan dimintai
pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya“ (HR Al-Bukhari Muslim)
Wanita sebagai istri dan sebagai ibu dari anak-anaknya,
mempunyai peran yang sangat penting seperti yang disampaikan oelh Rasulullah
untuk menegaskan suami wajib untuk ditaati selama dalam koridor
agama.Sedemikian pentingnya sehingga Rasulullah saw dalam sabdanya:”Demikian
pula istri tidak bijaksana ketika ia berpuasa saat suami melarang
(membutuhkannya)”
Wanita tidak baik menjadi Presiden atau
menjabat sebagai kepala pemerintahan karena kita telah di beri petunjuk dari
kita sholat. Karena dalam sholat saja yang harus menjadi imam sholat yaitu laki-laki
dewasa atau yang baligh sehingga perempuan kurang pantas menjadi seorang
pemimpin disebuah Negara.
Seseorang ibu harus memperhatikan hal-hal: Pendidikan/Tarbiyah
Ruhiyyah, Pendidikan Akal, Pendidikan Jasmani.Kedudukan seorang istri dalam
kehidupan rumah tangga sangatlah penting adanya. Bukan
hanya sebagai pengurus rumah tangga tetapi juga dapat memimpin rumah tangga.
Seorang wanita juga mempunyai fungsi intern dan ekstern dala keluarganya,
wanita juga mempunyai karir sendiri dalam hidupnya. Akan tetapi, harus
mendapatkan izin dari suami dan tidak mengabaikan kewajibannya di dalam rumah
tangga. Karena seoarng wanita sangat dibutuhkan oleh anak-anaknya dari semenjak
anak tersebut masih dalam rahim hingga dewasa.
BAB IV
POLITIK AGAMA
1. Semua individu, keluarga, kelompok, masyarakat dan bangsa di dalam Negara
itu tidak punya hak untuk menciptakan atau menjalankan suatu hukum dan
undang-undang, sebab hanaya Allah sendirilah yang memiliki kekuasaan dan
kekuatan hukum. Sedangkan manusia di atas bumi ini, merupakan warga dari suatu
kekuasaan yang Mahaagung. Mereka berkewajiban untuk melaksanakan segala
perintah-Nya.
2. Tidak seorang pun berhak untuk membuat orang Islam sekalipun mereka tampak
berpandangan yang lain.
3. Pada pesta Demokrasi
sekarang ini hampir bisa dipastikan setiap orang pasti ingin berpartisipasi
minimal sebagai “suporter”. Namun di balik gegap gempita nya pesta tersebut ada
sebagain orang yang justru secara sengaja atau tidak untuk keluar atau dengan kata
lain bersikap tidak peduli (apatis) dengan alasan bahwa politik itu kotor
sedangkan agama adalah wilayah yang sakral. Dan hal ini semakin sering kita
dengar seiring banyaknya “kader-kader/petinggi-petinggi” NU yang menjadi calon
wakil presiden dimana organisasi tersebut langsung mengambil keputusan agar
cawapres tersebut untuk keluar atau dengan tidak mengatasnamakan “warga NU”.
Terlepas dari pernyataan tersebut diatas, ada dua pertanyaan yang sekiranya
bisa kita ajukan: pertama, apa sebenarnya definisi dari politik? Kedua,
haruskah umat Islam terjun ke dalam dunia politik?
4.
Pengertian Politik yang Benar (Sesuai Dengan
Syara)
Politik, realitanya pasti berhubungan dengan masalah mengatur urusan rakyat
baik oleh negara maupun rakyat. Sehingga definisi dasar
menurut realita dasar ini adalah netral. Hanya saja tiap ideologi (kapitalisme,
sosialisme, dan Islam) punya pandangan tersendiri tentang aturan dan hukum
mengatur sistem politik mereka. Dari sinilah muncul pengertian politik yang
mengandung pandangan hidup tertentu dan tidak lagi “netral”.
Adapun definisi politik dari sudut pandang Islam adalah pengaturan
urusan-urusan (kepentingan) umat baik dalam negeri maupun luar negeri
berdasarkan hukum-hukum Islam. Pelakunya bisa negara (khalifah) maupun kelompok
atau individu rakyat.
Rasulullah saw bersabda:
“Adalah Bani Israel, para Nabi selalu mengatur urusan mereka. Setiap seorang
Nabi meninggal, diganti Nabi berikutnya. Dan sungguh tidak ada lagi Nabi
selainku. Akan ada para Khalifah yang banyak” (HR Muslim dari Abu Hurairah ra).
Hadits diatas dengan tegas menjelaskan bahwa Khalifahlah yang mengatur dan
mengurus rakyatnya (kaum Muslim) setelah nabi saw. hal ini juga ditegaskan
dalam hadits Rasulullah:
“Imam adalah seorang penggembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas
gembalaannya”.
Jadi, esensi politik dalam pandangan Islam adalah pengaturan urusan-urusan
rakyat yang didasarkan kepada hukum-hukum Islam. Adapun hubungan antara politik
dan Islam secara tepat digambarkan oleh Imam al-Ghajali: “Agama dan kekuasaan
adalah dua saudara kembar. Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah
penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala
sesuatu yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap”.
Berbeda dengan pandangan Barat politik diartikan sebatas pengaturan kekuasaan,
bahkan menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dari politik. Akibatnya yang terjadi
hanyalah kekacauan dan perebutan kekuasaan, bukan untuk mengurusi rakyat. Hal
ini bisa kita dapati dari salah satu pendapat ahli politik di barat, yaitu
Loewenstein yang berpendapat “politic is nicht anderes als der kamps um die
Macht” (politik tidak lain merupakan perjuangan kekuasaan).
5. Wajib Berpolitik Bagi
Setiap Muslim
Berpolitik adalah kewajiban bagi setiap Muslim baik itu laki-laki maupun
perempuan. Adapun dalil yang menunjukkan itu antara lain:
Pertama, dalil-dalil syara telah mewajibkan bagi kaum Muslim untuk mengurus
urusannya berdasarkan hukum-hukum Islam. Sebagai pelaksana praktis hukum syara,
Allah SWT telah mewajibkan adanya ditengah-tengah kaum Muslim pemerintah Islam
yang menjalankan urusan umat berdasarkan hukum syara. Firman
Allah SWT:
أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا
بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ
بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ
الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ
لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ
بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ (٤٨
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan oleh Allah SWT dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang
telah datang kepadamu” (TQS. Al-Maidah [105]:48)
kedua, syara telah mewajibkan kaum Muslim untuk hirau terhadap urusan umat
sehingga keberlangsungan hukum syara bisa terjamin. karenanya dalam Islam ada
kewajiban untuk mengoreksi penguasa (muhasabah li al-hukkam). Kewajiban ini
didasarkan kepada Firman Allah SWT:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ
وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah
orang-orang yang beruntung” (TQS. Ali Imran [03]: 104).
Comments
Post a Comment