Studi kepemimpinan Islam

BAB 1
KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM
Iman (amma) artinya selalu di depan atau Berperang (Mihrab) artinya tempat iman. Jadi Kepemimpinan bisa kita memilih dari ketertiban shalat berjama’ah.
Kurangnya adalah meliputi :
1.      Ketertiban dalam Shalat Jama’ah
Dalam ketertiban shalat jama’ah ini, hal-hal yang harus (perlu) diperhatikan, antara lain :
a.       Pengaturan Shaf yang rapi, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW yakni rapat dan urus Nabi Muhammad bersabda :
Yang berbunyi : Dan dari padanya (Anas RA) berkata“Ketika telah iqamah untuk shalat, maka Nabi SAW menoleh kepada kami sambil bersabda,“Luruskan barisanmu dan rapat-Kan, Sesungguhnya saya melihat kamu dari belakang punggungku“ (HR. Bukhari)
Kewajiban (Mukalab)
Apabila jama’ah itu terdiri atas pria, wanita, dan anak-anak maka hendaknya diatur sebagaimana ketentuan dari Rasulullah SAW :
1)      Shaf depan terdiri atas jama’ah pria dewasa.
2)      Di belakang jama’ah pria dewasa adalah terdiri dari anak-anak laki-laki.
3)      Berikutnya adalah shaf yang terdiri atas jama’ah perempuan dewasa.
Susunan tersebut diatas berdasarkan sebuah Hadist yang dikutip oleh Sayyib Sabqi sebagai berikut.
“Rasulullah SAW menjadikan (menempatkan) orang laki-laki didepan anak-anak dan anak-anak dibelakang mereka. Dan orang perempuan dibelakang anak-anak” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
b.      Suara imam dan makmum yang senada dan seirama di kala mengucapkan kata امين setelah membaca Surat Al-Fatihah pada salah jirad.
c.       Imam shalat hendaknya diusahakan orang yang fasih dalam membaca Al-Qur’an dan mengerti terhadap arti serta maksud ayat-ayat yang dibacanya, sehingga akan dapat menambah kekhusyu’an bagi dirinya sendiri serta orang yang mengikutinya (makmum)
d.      Untuk memanggil orang ke masjid, guna melaksanakan shalat berjama’ah hendaklah dipilih seorang muadzin yang mempunyai suara yang keras dan merdu serta fasih, sehingga masyarakat tertarik untuk datang ke masjid.
Pengurus adalah orang yang mengurus semua administrasi, keuangan, kerumah tanggaan.
Pemimpin adalah dia tidak berhak memutuskan ponis tetapi harus di rembuk semua pemimpin lain (Kolektif, Kolegial)
Sejarahnya Masuknya Islam
Arab artinya Gurun, orang arab suka mempelajari, menghafal.
Ciri-ciri orang arab :
1.      Suka dendam karena volume kepalanya besar dari negara lain ingatannya kuat
2.      Tinggi
3.      Berjenggot
4.      Berjubah
5.      Hitam
Coba kalian lihat peta arab yang berbahasa arab orang Arab menyebutkan laut mereka laut arab padahal laut Persia mereka sangat dendam terhadap orang Persia.
De Jure Sovereignity (kekuasaan yang menurut Hukum) yaitu
De Facto Sovereignity yaitu د
Panglima Islam yang berhasil menaklukan Persia Qaqa Amr Al-Tamimi
BAB II
KEPEMIMPINAN SEBELUM ISLAM
Rasulullah lahir 1471 M, Rasulullah mendapat wahyu umur 40 tahun. Sebelum 611 masih :
1.      Ashobiyah artinya panatik berdasarkan keturunan sedarah
2.      Perkawinan
3.      Strategi perang
Muqoddam (Depan), As-Saqqaya ( Belakang), Maimanah (Kanan/ Yamin), Maisarah (Kiri/ Yasir).
Anshor artinya Penolong orang-orang yang diusir dari kota madinah.
4.      Legislatif
Al-Mala adalah DPR ( minimal 40 tahun) berjumlah 560, Nadi Al-Qaum adalah MPR, anggota MPR berjumlah 560 MPR dan 136 DPD.
Ketika Nabi Muhammad SAW wafat berumur 60 tahun pada 12 Rabi’ul Awwal dan hari yang sama pada saat beliau lahir. Pada saat itu Nabi Muhammad SAW meninggal para sahabat dan kaum disibukkan mencari pengganti beliau sehingga membuat beliau di tinggalkan selama tiga hari di rumah kediaman beliau. Pada saat mereka telah sepakat dengan pertimbangan mereka sehingga mebay’an atau proses pelantikan dengan cara menjabatkan tangan. Pada saat embay’an ali tidak hadir karena sungkan/tidak enak sama istrinya yaitu Fatimah anak Nabi Muhammad SAW, dan orang yang berhak menjadi pemimpin adalah dari Al-MALA.
5.      Perdagangan
6.      Keagamaan
A artinya tidak, gama artinya kacau jadi agama tidak kacau.
Allah tidak akan mengampuni taubat seseorang yang berbuat syirik. Cotoh perbuatan syirik yaitu orang tidak boleh melakukan sholat diatas kuburan, menyembah pohon, dan percaya sama batu akik.
Pada saat Isro‘ Miqroj jumlah rakaat 100 dalam sehari semalam. Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW pergi kelangit dan meminta kepada Allah untuk mengganti menjadi 5 waktu yaitu 17 rakaat. Sehingga kita saat ini seharusnya bersyukur karena Nabi kita sayang kepada umatnya sehingga sholat yang kita lakukan sekarang tidak membuat kita terbebankan.
Syarat Agama yaitu ada Tuhan, Nabi, Kitab, Pemeluk.
Bani Israil (keturunan) 400 Masehi.
-          Kisrah artinya gelar bagi penguasa Persia
-          Kaisar artinya gelar bagi penguasa Roma
7.      Bayi perempuan
Pada zaman Jahiliyah bayi perempuan di bunuh karena membuat aib, selalu kalah perang.
BAB III
IBU RUMAH TANGGA DAN KEPEMIMPINAN
Penyebab Wanita tidak bekerja/tidak melaksanakan fungsi ekstern :
1.      Perempuan belum/tidak menikah/cerai, dan pada dasarnya tidak ingin bekerja tapi tidak mempunyai dana guna membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
2.      Perempuan  belum/tidak menikah/cerai, senang bekerja, memiliki cukup dana untuk membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari tetapi keluarganya tidak setuju/keberatan bila ia bekerja.
3.      Ingin bekerja tetapi tidak mempunyai bekal ilmu dan dana guna membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari.
4.      Perempuan menikah, dan suami berpendapat bahwa pencari nafkah di antara mereka berdua cukup dibatasi pada suami dan berpendapat suami melebihi kebutuhan hidup papan sandang dan reaksi berdua.
5.      Perempuan menikah, dan suami berpendapt bahwa pencari nafkah diantara mereka cukup dibatasi pada suami, meskipun pendapatan suami tidak mencukupi kebutuhan hidup papan sandang pangan mereka berdua.
6.      Perempuan menikah, dan suami berpendapat bahwa pencari nafkah diantara mereka cukup dibatasi pada suami, meskipun pendapatan tidak mencukupi kebutuhan hidup sandang maupun pangan mereka berdua.
7.      Perempuan menikah yang bekerja dengan persetujuan suami namun keudian mempunyai anak perempuan pada dasarnya tidak mutlak ingin terus bekerja, namun pendapatan suami tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup bersama istri dan anak.
Kepemimpinan adalah tanggung jawab dan amanat yang dibebankan oleh Allah SWT untuk dilaksanakan, selanjutnya dipertanggung jawabkan sebagai sebuah amal ibadah.
Rasulullah SAW bersabda sebagaimana yang dituturkan oleh Abdullah bin Umar :
“Setiap kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang amir (kepada pemerintah) adalah peimpin bagi rakyatnya yang akan dimintai pertanggung jawabannya atas kepemimpinannya, laki-laki adalah pemimpin rumah tangga yang akan dimintai pertanggung jawabannya terhadap kepemimpinannya, perempuan adalah pemimpin aas rumah tangga suaminya dan anak-anaknya. Seorang pelayan adalah pemimpin atas harta tuannya, yang akan dipertanggung jawabannya atas kepemimpiannya. Ingatlah setiap kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya“ (HR Al-Bukhari Muslim)
Wanita sebagai istri dan sebagai ibu dari anak-anaknya, mempunyai peran yang sangat penting seperti yang disampaikan oelh Rasulullah untuk menegaskan suami wajib untuk ditaati selama dalam koridor agama.Sedemikian pentingnya sehingga Rasulullah saw dalam sabdanya:”Demikian pula istri tidak bijaksana ketika ia berpuasa saat suami melarang (membutuhkannya)”
Wanita tidak baik menjadi Presiden atau menjabat sebagai kepala pemerintahan karena kita telah di beri petunjuk dari kita sholat. Karena dalam sholat saja yang harus menjadi imam sholat yaitu laki-laki dewasa atau yang baligh sehingga perempuan kurang pantas menjadi seorang pemimpin disebuah Negara.

Seseorang ibu harus memperhatikan hal-hal: Pendidikan/Tarbiyah Ruhiyyah, Pendidikan Akal, Pendidikan Jasmani.Kedudukan seorang istri dalam kehidupan rumah tangga sangatlah penting adanya. Bukan hanya sebagai pengurus rumah tangga tetapi juga dapat memimpin rumah tangga. Seorang wanita juga mempunyai fungsi intern dan ekstern dala keluarganya, wanita juga mempunyai karir sendiri dalam hidupnya. Akan tetapi, harus mendapatkan izin dari suami dan tidak mengabaikan kewajibannya di dalam rumah tangga. Karena seoarng wanita sangat dibutuhkan oleh anak-anaknya dari semenjak anak tersebut masih dalam rahim hingga dewasa.
BAB IV
POLITIK AGAMA
1.      Semua individu, keluarga, kelompok, masyarakat dan bangsa di dalam Negara itu tidak punya hak untuk menciptakan atau menjalankan suatu hukum dan undang-undang, sebab hanaya Allah sendirilah yang memiliki kekuasaan dan kekuatan hukum. Sedangkan manusia di atas bumi ini, merupakan warga dari suatu kekuasaan yang Mahaagung. Mereka berkewajiban untuk melaksanakan segala perintah-Nya.
2.      Tidak seorang pun berhak untuk membuat orang Islam sekalipun mereka tampak berpandangan yang lain.
3.      Pada pesta Demokrasi sekarang ini hampir bisa dipastikan setiap orang pasti ingin berpartisipasi minimal sebagai “suporter”. Namun di balik gegap gempita nya pesta tersebut ada sebagain orang yang justru secara sengaja atau tidak untuk keluar atau dengan kata lain bersikap tidak peduli (apatis) dengan alasan bahwa politik itu kotor sedangkan agama adalah wilayah yang sakral. Dan hal ini semakin sering kita dengar seiring banyaknya “kader-kader/petinggi-petinggi” NU yang menjadi calon wakil presiden dimana organisasi tersebut langsung mengambil keputusan agar cawapres tersebut untuk keluar atau dengan tidak mengatasnamakan “warga NU”. Terlepas dari pernyataan tersebut diatas, ada dua pertanyaan yang sekiranya bisa kita ajukan: pertama, apa sebenarnya definisi dari politik? Kedua, haruskah umat Islam terjun ke dalam dunia politik?
4.      Pengertian Politik yang Benar (Sesuai Dengan Syara)          

Politik, realitanya pasti berhubungan dengan masalah mengatur urusan rakyat baik oleh negara maupun rakyat. Sehingga definisi dasar menurut realita dasar ini adalah netral. Hanya saja tiap ideologi (kapitalisme, sosialisme, dan Islam) punya pandangan tersendiri tentang aturan dan hukum mengatur sistem politik mereka. Dari sinilah muncul pengertian politik yang mengandung pandangan hidup tertentu dan tidak lagi “netral”.            
Adapun definisi politik dari sudut pandang Islam adalah pengaturan urusan-urusan (kepentingan) umat baik dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan hukum-hukum Islam. Pelakunya bisa negara (khalifah) maupun kelompok atau individu rakyat.          
Rasulullah saw bersabda:        
“Adalah Bani Israel, para Nabi selalu mengatur urusan mereka. Setiap seorang Nabi meninggal, diganti Nabi berikutnya. Dan sungguh tidak ada lagi Nabi selainku. Akan ada para Khalifah yang banyak” (HR Muslim dari Abu Hurairah ra). 
Hadits diatas dengan tegas menjelaskan bahwa Khalifahlah yang mengatur dan mengurus rakyatnya (kaum Muslim) setelah nabi saw. hal ini juga ditegaskan dalam hadits Rasulullah:  
“Imam adalah seorang penggembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya”.         
Jadi, esensi politik dalam pandangan Islam adalah pengaturan urusan-urusan rakyat yang didasarkan kepada hukum-hukum Islam. Adapun hubungan antara politik dan Islam secara tepat digambarkan oleh Imam al-Ghajali: “Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap”.  
Berbeda dengan pandangan Barat politik diartikan sebatas pengaturan kekuasaan, bahkan menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dari politik. Akibatnya yang terjadi hanyalah kekacauan dan perebutan kekuasaan, bukan untuk mengurusi rakyat. Hal ini bisa kita dapati dari salah satu pendapat ahli politik di barat, yaitu Loewenstein yang berpendapat “politic is nicht anderes als der kamps um die Macht” (politik tidak lain merupakan perjuangan kekuasaan).

5.      Wajib Berpolitik Bagi Setiap Muslim 
Berpolitik adalah kewajiban bagi setiap Muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Adapun dalil yang menunjukkan itu antara lain:
Pertama, dalil-dalil syara telah mewajibkan bagi kaum Muslim untuk mengurus urusannya berdasarkan hukum-hukum Islam. Sebagai pelaksana praktis hukum syara, Allah SWT telah mewajibkan adanya ditengah-tengah kaum Muslim pemerintah Islam yang menjalankan urusan umat berdasarkan hukum syara. Firman Allah SWT:
أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ (٤٨      
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan oleh Allah SWT dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” (TQS. Al-Maidah [105]:48)
kedua, syara telah mewajibkan kaum Muslim untuk hirau terhadap urusan umat sehingga keberlangsungan hukum syara bisa terjamin. karenanya dalam Islam ada kewajiban untuk mengoreksi penguasa (muhasabah li al-hukkam). Kewajiban ini didasarkan kepada Firman Allah SWT:  

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung” (TQS. Ali Imran [03]: 104).

Comments

Popular posts from this blog

suwardjono BAB 9 BIAYA

Kasus 6-4 Medoc Company

Diskusi Tim Audit