Membangun Karakter (Etika) Profesi Akuntan Publik
Membangun
Karakter (Etika) Profesi Akuntan Publik
Pembahasan
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang
membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada
karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan
keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Kepentingan Publik. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Integritas. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
Obyektivitas. Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional. Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kerahasiaan. Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Perilaku Profesional. Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
Standar Teknis Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Kesimpulan: Kode etik profesi akuntansi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat
menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode
etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus
menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat
Referensi
:
Comments
Post a Comment