Masa Abu Bakar as Shiddiq ( 11 – 13 H = 632 – 634 M )


Masa Abu Bakar as Shiddiq ( 11 – 13 H = 632 – 634 M )
Khalifah pertama sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW adalah Abu Bakar as Shiddiq. Nama aslinya adalah Abdullah bin Abi Ghufah. Dipanggil Abu Bakar yang berarti ayah dari seorang gadis, karena memang Abu Bakar mempunyai anak gadis yang bernama Aisyah yang kemudian menjadi istri Rasulullah SAW.
Dia termasuk Assabiqunal awwalun yaitu orang yang mula-mula masuk agama Islam. Mendapat julukan as Shiddiq karena dialah yang selalu membenarkan apa yang ada pada diri Rasulullah SAW. Diantara para sahabat Nabi, dialah yang tertua dan yang paling dekat hubungannya dengan Nabi. Dialah yang menemani Nabi saat berhijrah dari Mekkah menuju Madinah. Usianya 3 tahun lebih muda daripada Nabi.
Melihat kedekatan hubungan dengan Nabi tersebut, maka para sahabat baik sahabat Muhajirin (orang yang ikut hijrah bersama Nabi atau penduduk asli Mekkah) dan sahabat Anshor (penolong / penduduk asli Madinah) semuanya sepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah yang pertama.
Pada masa kepemimpinannya, usaha-usaha yang telah dilakukannya adalah:
a) Menghadapi para pemberontak yang terdiri atas orang-orang yang murtad (keluar dari agama Islam) serta orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
b) Menghadapi orang-orang yang mengaku dirinya sebagai Nabi (nabi palsu) seperti: Musailamah Al Kazab, Al Aswad, Tulaihah dan Sajjah Tamamiyah.
c) Mengumpulkan tulisan-tulisan Al-Qur’an menjadi 1 kumpulan, mengingat banyak para sahabat penghafal Al-Qur’an yang gugur dalam peperangan menghadapi orang-orang yang murtad.
Abu Bakar hanya memimpin selama 2 tahun, karena pada tahun 13 H Abu Bakar meninggal dunia karena sakit yang dideritanya dalam usia 63 tahun dan dikubur di samping makam Rasulullah.
2.      Masa Pemerintahan Abu bakar Ash-Shidiq
a.         Lama Pemerintahan: 11-13 H / 632-634 M
b.      Sitem Pemerintahan
Kekuasaan yang dijalankan pada masa khalifah Abu Bakar bersifat sentral; yakni kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif terpusat di tangan Khalifah. Selain menjalankan pemerintahan, kalifah juga menjalankan hukum.  Meskipun demikian, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabat besarnya bermusyawarah. Adapun urusan pemerintahan diluar kota madinah, khalifah Abu Bakar membagi wilayah kekuasaan hukum Negara Madinah menjadi beberapa propinsi, dan setiap propinsi Ia menugaskan seorang amir atau wali (semacam jabatan gubernur).
c.         Usaha-usaha yang di lakukan Abu Bakar Ash-Shidiq
1.    Merealisasikan keinginan Nabi yang hampir tidak terlaksana yaitu mengirimkan ekspedisi ke perbatasan Syiria di bawah pimpinan Usamah untuk membalas pembunuhan ayahnya, Zaid, dan kerugian umat islam dalam perang Mut’ah.
2.    Abu Bakar menghentikan pergolakan yang ada dalam negeri, beliau juga menghadapi bahaya dari luar yang pada gilirannya dapat menghancurkan eksistensi islam.
3.    Perang Riddah (perang melawan kemurtadan).
4.    Memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat dari suku-suku Yaman, Yamanah, dan Oman.
5.    Menhancurkan Nabi-Nabi Palsu        

Perluasan wilayah

Setelah perang riddah melawan kaum murtad berakhir, di wilayah Timur Abu Bakar mengangkat Kalid Ibn Al- Walid dan Mutsana Ibn Haritsah sebagai panglima perang yang ada 12 H/633 M dan berhasil menguasai Iran dan beberapa kota Irak seperti Anbar, Daumatul Jandal, dan Faradh. Pasukan ini berasil memenangkan pertemuan di Yarmuk. Abu Bakar juga memberangkatkan pasukan-pasukan ke beberapa daerah. Diantaranya adalah ke Damaskus dipimpin Yazid Ibn Abi Sufyan, Palestina dipimpin ‘Amr Ibn Al Ash dan Hims dipimpin Abu Ubaydah Ibn Al Jarrah.

Akhir pemerintahan

Masa pemerintahan Abu Bakar berakhir setelah Abu Bakar meninggal dunia pada hari senin, 23 Agustus 624 M. Setelah kurang lebih 15 hari berbaring di tempat tidur. Dia berusia 63 tahun dan kekhalifahan berlangsung selama 2 tahun 3 bulan 11 hari.

Usman bin Affan (23 – 35 H = 644 – 656 M)
Usman bin Affan adalah putra Abdu Syam bin Abdi Manaf, lahir pada tahun ke-5 Miladiyah di Mekkah. Dia merupakan bangsaan Quraisy yang sangat kaya raya namun sangat dermawan. Oleh Rasulullah diberi gelar ZUN NURAIN yang artinya orang yang mempunyai dua cahaya. Hal ini disebabkan karena Usman menikah dengan dua puteri Rasulullah SAW yaitu dengan Siti Ruqayah dan kemudian setelah meninggal dunia, Rasulullah SAW kembali menikahkannya dengan puterinya yang lain yang bernama Umi Kulsum.
Saat diangkat menjadi khalifah Usman telah berusia70 tahun, namun demikian usaha dan jasa-jasanya selama menjadi khalifah sangat besar sekali bagi umat Islam khususnya yang menyangkut usaha pembukuan Al quran menjadi satu mushaf.
Pada masa pemerintahannya, banyak terjadi perbedaan di kalangan umat Islam mengenai bacaan Al Quran. Melihat kondisi seperti ini, khalifah kemudian membentuk suatu panitia khusus yang bertugas membukukan Al Quran menjadi satu mushaf yang sama ejaan maupun bahasanya. Yang termasuk panitia ini adalah Zaid bin Tsabit sebagai ketua dibantu oleh Abdullah bin Zubair, Sa’ad bin Ash, dan Abdur Rahman bin Haris bin Hisyam.
Kepada panitia khalifah Usman berpesan agar berpedoman kepada hafalan para sahabat penghafal Al Quran dan jika terjadi perbedaan dalam dialek, maka dikembalikan kepada bahasa atau dialek Quraisy karena Al Quran diturunkan dengan dialek suku Quraisy. Panitia menyusun sebanyak lima buah, masing-masing dikirim ke beberapa daerah seperti: Syam, Kufah, Basrah, dan Mesir. Sedangkan yang satu tetap berada di Madinah untuk khalifah sendiri yang disebut Mushaf Al Imam.
Di samping usaha pembukuan Al Quran tersebut, khalifah Usman juga melakukan usaha perluasan daerah kekuasaan Islam, sehingga pada saat itu Islam telah mencapai Afrika (Tunisia, Sudan, Tripoli Barat) dan daerah Armenia.Khalifah Usman menghadapi pemberontakan dari beberapa golongan diantaranya adalah dari Khufah dan Basrah, demikian jugu dari Abdullah bin Abu Bakar. Khalifah dikepung oleh para pemberontak selama 40 hari lamanya, sampai akhirnya beliau dibunuh oleh para pemberontak (Abdullah bin Saba’) pada tahun 35 H.
                                                             Masa Pemerintahan Umar Ibn Al-Khathab
                                 a.         Lama Pemerintahan: 13-23 H / 634-644 M
b                               b.  Sistem Pemerintahan
Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga Yudikatif dengan lembaga Eksekutif.
Khalifah Umar menerapkan prinsip demokratis dalam kekuasaan. Yaitu dengan menjamin hak-hak bagi setiap warga negara.
Adapun kekuasaan eksekutif dipegang oleh Umar bin Khhattab dalam kedudukannya sebagai kepala Negara.untuk menunjang kelancaran administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, Umar melengkapinya dengan beberapa jawatan,diantaranya:
1. Diwana al-kharaj (jawatan pajak)
2. Diwana alahdats (jawatan kepolisian)
3. Nazarat al-nafi’at (jawatan pekerjaan umum)
4. Diwana al-jund (jawatan militer)
5. Baitul al-mal (baitul mal)
Sumber-sumber keuangan Negara untuk mengisi baitul mal diperoleh dari alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya
.

c.        

                                 Perluasan Wilayah
Ekspansi Umar yang berhasil antara lain dilancarkan ke ibu kota Syiria. Damaskus, Ardan, dan Hims yang berhasil dikuasai pada 14 H/635 M dibawah pimpinan Abu Ubaydah Ibn Al-Jarrah. Setahun kemudian setelah tentara Byzantium dikalahkan dalam perang Yarmuk, seluruh daerah syiria dapat dikuasai. Melalui Syiria ini penguasaan Mesir dilakukan dengan pimpinan Amr Bin Al Ash. Sedangkan ke Irak dipimpin oleh Syurahbil Ibn Hasanah dan Sa’ad Ibn Al Waqqash. Selanjutnya Al Qadisiyah sebuah kota dekat Hirah di Irak dikuasai. Pada tahun 673 M berhasil menjatuhkan Al Madain. Dan pada tahun 641 M Mosul dapat ditaklukkan pula. Dengan demikian, pada masa pemerintahan Umar wilayah kekuasaan islam meliputi seluruh semenanjung Arabia, sebagian besar wilayah Persia, dan sebagian wilayah romawi.
3.     Akhir Pemerintahan
Khalifah Umar memerintah selama 10 Tahun lebih 6 Bulan. Masa jabatannya berakhir dengan kematian yang tragis yaitu seorang budak Persia yang bernama Abu Lu’luah secara tiba-tiba menyerang dari belakang. Ketika Umar hendak sholat jama’ah subuh di masjid Nabawi.

Tantangan dan Konstelasi Politik
Problem besar yang dihadapi Abu Bakar adalah munculnya nabi-nabi palsu, munculnya kelompok ingkar zakat, serta munculnya kaum-kaum murtad. Namun karena keiklasan dan kejujuranya Abu Bakar mampu memimpin masa transisi ini selama 2 tahun. Kekuasan yang dijalankan pada masa ini sebagaimana pemerintahan pada masa Rasulullah yakni bersifat sentral. Kekuasan legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat ditangan khafilah. Selain menjalankan roda pemerintahan, khalifah juga melaksanakan hukum. Meskipun demikian, seperti juga halnya nabi Muhammad, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabat besarnya bermusyawarah.
Ketika Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya telah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan Islam. Abu Bakar meninggal, sementara pasukan barisan depan Islam sedang mengancam Palestina, Irak dan kerajaan Hirani. Ia digantikan oleh tangan kanannya sendiri yaitu Umar.
Pada masa Umar gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi di ibu kota Syria Damaskus.[xi] Jatuh tahun 635 m. Pada masa pemerintahan Umar, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria sebagian wilayah Persia dan Mesir karena begitu cepatnya perluasan Islam .untuk memudahkan dalam mengatur administrasi, maka Umar membagi daerah kekuasan Islam menjadi 8 propinsi yaitu: Makkah, Madinah, Syria, Basrah, Kafah, Palestina dan Mesir.
Pada massa Umar mulai diatur sistem pembayaran gaji dan pajak tanah pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dan eksekutif untuk menjaga keamanan dan ketertiban jabatan kepolisian dibentuk demikian pula jabatan pekerjaan umum pada massa Umar sistem pemerintahan sudah di bagi menurut bidangnya masing masing, tidak seperti pada massa Abu Bakar dan Rasulullah sendiri semua bidang sudah ada pengurus masing masing
Pada masa Umar juga dikenal dengan adanya pajak orang yaitu: orang pendatang yang bukan dari daerah Islam dan bukan orang Islam dikenakan pajak. Untuk memperkuat pasukan pedang Islam. Umar mendatangkan ahli pedang yang di kenal dengan Abu-Lu’luah, yaitu seorang budak dari Persia. Oleh karena itu Abu Lu’luah tidak menganut agama Islam maka Abu Lu’luah ini di kenai pajak orang yakni di harus menbayar pajak kepada negara.
Umar juga mendirikan bait al-maal sebagian tempat menyimpan harta negara selain itu Umar juga menempa mata uang dan menciptakan tahun hijriyah. Umar memerintah selama sepuluh tahun (13-23 h / 643 / 644 m) sebelum Umar meninggal dia membentuk panitia yang beranggotakan 6 orang sahabat dan meminta salah seorang diantara mereka untuk menjadi khalifah.












Syalabi, A. 1983. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Jakarta Pusat : Pustaka Al – Husna
Suwito. 2005. Pendidikan Agama Islam untuk Kelas VIII Semester Genap. Surakarta : Mitra Mandiri
Choirul Rofiq, Ahmad. 2009. Sejarah Peradaban Islam (Dari Masa Klasik Hingga Modern). Ponorogo. STAIN Ponorogo Press.
Ali, K.2003. Sejarah Islam dari awal Hingga Runtuhnya Dinasti Usmani (Tarikh Pramodern). Jakarta. PT Raja Grafindo

Rasul Jakfarian, Sejarah Islam, Sejak wafat Nabi SAW Hingga Runtuhnya Dinasti Umayya, (Jakarta, Penerbit Lentera: 2003), hal, 23

Comments

Popular posts from this blog

suwardjono BAB 9 BIAYA

Kasus 6-4 Medoc Company

Diskusi Tim Audit