POLITIK dan PEMBANGUNAN EKONOMI KHULAFAUR RASIDIN
POLITIK dan PEMBANGUNAN EKONOMI KHULAFAUR RASIDIN
Disusun untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pemikiran dan Peradaban Islam
Universitas Islam Indonesia
Tahun Pelajaran 2015/2016

Disusun oleh :
1.
Merryzsa
Septerie Anitha (13312506)
2.
Via Nilam Sani (13312385)
3.
Maslachatul Ummah (13312421)
Dosen Pengampu :
Aris Fauzan Dr.S.Ag.,M.Ag.
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
PEMBAHASAN
1.
Khalifah Abu Bakar As-Shidiq (11-13 H /
632-634 M)
Namanya Abdullah ibnu
Abi Quhafah at Tamimi. Dimasa jahiliyah bernama Abdul Ka’bah, lalu mendapat
julukan dari Nabi menjadi Abdullah
Kuniyah Abu Bakar. Gelarnya As-Shidiq (yang amat membenarkan).
Dia termasuk
Assabiqunal awwalun yaitu orang yang mula-mula masuk agama Islam. Mendapat
julukan as Shiddiq karena dialah yang selalu membenarkan apa yang ada pada diri
Rasulullah SAW. Diantara para sahabat Nabi, dialah yang tertua dan yang paling
dekat hubungannya dengan Nabi. Dialah yang menemani Nabi saat berhijrah dari
Mekkah menuju Madinah. Usianya 3 tahun lebih muda daripada Nabi. Melihat
kedekatan hubungan dengan Nabi tersebut, maka para sahabat baik sahabat
Muhajirin (orang yang ikut hijrah bersama Nabi atau penduduk asli Mekkah) dan
sahabat Anshor (penolong / penduduk asli Madinah) semuanya sepakat untuk
mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah yang pertama.
Sesudah kaum Anshar wafat, kaum Anshar menghendaki agar orang yang akan menjadi Khalifah dipilih diantara mereka, Ali bin Abi Thalib pun mengingini agar beliaulah yang diangkat menjadi Khalifah, tetapi bagian terbanyak dari kaum muslimin menghendaki Abu Bakar, maka dipilihlah beliau menjadi khalifah.
Sesudah kaum Anshar wafat, kaum Anshar menghendaki agar orang yang akan menjadi Khalifah dipilih diantara mereka, Ali bin Abi Thalib pun mengingini agar beliaulah yang diangkat menjadi Khalifah, tetapi bagian terbanyak dari kaum muslimin menghendaki Abu Bakar, maka dipilihlah beliau menjadi khalifah.
Orang-orang yang
tadinya ragu untuk memberikan bai’ah kepada Abu Bakar dikala golongan terbanyak
dari kaum muslimin membai’ahnya segera pula memberikan bai’ahnya. Sesudah Abu
Bakar diangkat menjadi khalifah, beliau berpidato. Dalam pidatonya itu
dijelaskan siasat pemerintahan yang akan beliau jalankan, berikut bunyi
pidatonya :
“wahai manusia! Saya telah diangkat untuk
mengendalikan pesanmu, padahal aku bukanlah orang yang terbaik diantaramu. Maka
jikalau aku menjalankan tugasku dengan baik maka ikutilah aku, tetapi jika aku
berbuat salah, maka betulkanlah! Orang yang mengambil hak dari padanya, sedang
orang yang kamu pandang lemah, saya pandang kuat, hingga saya dapat
mengembalikan haknya kepadanya. Hendaklah kamu taat kepadaku selama aku taat
kepada Allah dan Rasul-Nya, tetapi bilamana aku tiada menaati Allah dan
Rasulnya kamu tak perlu menaatiku. Dirikanlah shalat semoga Allah merahmati
kalian”.
Dari fakta historis
bai’at yang di Tsaqifah tergambar bahwa pertemuan politik atau forum musyawarah
itu berlangsung hangat, terbuka dan demokratis.Pidato yang diucapkan setelah
pengangkatannya, menegaskan totalitas kepribadian dan komitmen Abu Bakar
terhadap nilai-nilai Islam dan strategi menilai keberhasilan tertinggi bagi
umat sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Pidato itu juga menunjukkan
garis besar politik dan kebijaksanaan abu bakar dalam pemerintahan. jika disimpulkan
terdapat prinsip kebebasan berpendapat, tuntutan ketaatan rakyat, mewujudkan
keadilan, mendorong masyarakat berjihad, serta shalat sebagai intisari
ketakwaan umat Islam.
Pengangkatan Abu Bakar
menjadi Khalifah merupakan bukti bahwa Abu Bakar menjadi khalifah bukan atas
kehendaknya sendiri, tetapi hasil dari musyawarah mufakat umat Islam. Dengan
terpilihnya Abu Bakar menjadi khalifah, maka mulailah Abu Bakar menjalankan
kekhalifahannya, baik sebagai pemimpin umat maupun sebagai pemimpin
pemerintahan, dan juga disinilah prinsip demokrasi tertanam sejak awal
perkembangan Islam.
Berikut kebijakan dan
kebijaksanaan yang dilakukan oleh Abu Bakar ketika menjadi khalifah :
·
Dalam bidang politik
Dalam menjalankan kekuasaan Islam Abu
bakar bersifat sentral. Dalam hal ini kekuasaan eksekutif, legislative dan
yudikatif, sepenuhnya berada ditangan khalifah. Meskipun demikian dalam
menentukan dan memutuskan suatu masalah abu bakar selalu mengajak sahabat untuk
bermusyawarah.
Apabila terjadi suatu
perkara Abu Bakar selalu mencari hukumnya dalam Al-Qur’an. Apabila dalam kitab
suci tidak dijumpai pemecahannya, maka beliau mempelajari cara Rosulullah SAW
dalam menyelesaikan suatu perkara. Dan jika tidak ditemukannya dalam hadits
Nabi, maka beliau mengumpulkan tokoh-tokoh terbaik dan mengajak mereka
bermusyawarah. Apapun yang diputuskan mereka setelah pembahasan, diskusi, dan
penelitian, beliau menjadikannya sebagai suatu keputusan dan suatu peraturan.
Sebagaimana dinyatakan
dalam pidato yang disampaikan setelah dibai’at, politik dalam pemerintahan Abu
Bakar adalah pemerintahan yang demokratis, beliau menyadari kelemahannya
sebagai manusia biasa. Oleh karena itu beliau meminta kepada segenap kaum
muslimin agar mengikutinya jika yeng dilakukannya adalah benar. Akan tetapi jika
salah beliau meminta untuk dikritisi.
Menurut suyuti pulungan
ada beberapa kebijaksanaan Abu Bakar dalam pemerintahan atau kenegaraan sebagaimana berikut :
·
Bidang eksekutif
Pendelegasian terhadap
tugas-tugas pemerintahan di Madinah maupun daerah. Misalnya, untuk pemerintahan
pusat abu bakar menunjuk ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Zaid bin
Tsabit sebagai sekertaris dan abu ubaidah sebagai bendaharawan. Sedangkan Umar
bin Khattab menjadi hakim agung.
Adapun urusan
pemerintahan diluar kota Madinah Khalifah Abu Bakar membagi wilayah hukum
kekuasaan negara Madinah menjadi beberapa provinsi. Dan setiap provinsi ia
menugaskan Amir atau wali.
·
Pertahanan dan keamanan
Mengorganisasikan
pasukan-pasukan yang ada untuk mempertahankan eksistensi keagamaan dan
pemerintahan. pasukan itu disebarkan untuk memelihara stabilitas didalam maupun
diluar negri. Diantara panglima yang ditunjuk adalah khalid bin Walid, Musanna
bin Harisah, Amru bin Ash, Zaid bin Sufyan, dan lain-lain.
Mengirim pasukan
dibawah pimpinan Usaman bin Zaid yang berjumlah 700 orang, untuk memerangi kaum
romawi sebagai realisasi dari rencana Rasulullah ketika Masih hidup. Sebenarnya
dikalangan sahabat termasuk Umar bin Khattab banyak yang tidak setuju dengan
kebijaksanaan khalifah ini. Alasan mereka karena dalam negri sendiri pada saat
itu timbul gejala kemunafikan dan kemurtadan yang menambah untuk menghancurkan
Islam dari dalam. Tetapi Abu Bakar tetap mengirim pasukan Usamah ke Romawi
Syam. Pada saat itu merupakan langkah strategis dan membawa dampak positif bagi
pemerintahan Islam, yaitu meskipun negara Islam sedang dalam keadaan tegang
akan tetapi muncul interpestasi dipihak lawan, bahwa kekuatan Islam cukup
tangguh. Para pemberontak menjadi gentar, disamping itu juga dapat mengalihkan
perhatian umat Islam dari perselisihan yang bersifat intern.
·
Perluasan wilayah
Setelah perang
riddah melawan kaum murtad berakhir, di wilayah Timur Abu Bakar mengangkat
Kalid Ibn Al- Walid dan Mutsana Ibn Haritsah sebagai panglima perang yang ada
12 H/633 M dan berhasil menguasai Iran dan beberapa kota Irak seperti Anbar,
Daumatul Jandal, dan Faradh. Pasukan ini berasil memenangkan pertemuan di
Yarmuk. Abu Bakar juga memberangkatkan pasukan-pasukan ke beberapa daerah.
Diantaranya adalah ke Damaskus dipimpin Yazid Ibn Abi Sufyan, Palestina
dipimpin ‘Amr Ibn Al Ash dan Hims dipimpin Abu Ubaydah Ibn Al Jarrah.
·
Bidang ekonomi
Raktek kekhalifahan Abu
Bakar di bidang pranata sosial ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan
kesejahteraan sosial rakyat. Mengenai Dalam bidang ekonomi ada beberapa
kebijakan yang dilakukan oleh khalifah Abu Bakar diantaranya, ialah sebagai
berikut :
v Kebijakan
umum dibidang ekonomi
Abu Bakar menerapkan
praktik akad-akad perdagangan yang sesuai dengan prinsip yang diajarkan dalam
Islam. Selama masa khalifahnya beliau menerapkan beberapa kebijakan umum,
antara lain adalah :
o
Menegakkan hukum dengan memerangi mereka
yang tidak mau membayar zakat.
o
Tidak menjadikan ahli badar (orang-orang
yang berjihad pada perang badar) sebagai pejabat negara.
o
Tidak mengistimewakan ahli badar dalam
pembagian kekayaan negara
o
Mengelola barang tambang (rikaz) yang
terdiri atas emas, perak, perunggu, besi, dan baja sehingga menjadi sumber
pendapatan Negara
o
Menetapkan gaji pegawai berdasarkan
karakteristik daerah kekuasaan masing-masing, dan
o
Tidak mengubah kebijakan Nabi Muhammad
SAW dalam masalah jizyah
v Penerapan
prinsip persamaan dalam distribusi kekayaan negara
Dalam usahanya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat khalifah Abu Bakar melaksanakan kebijakan
sebagaimana yang dilakukan Nabi SAW beliau memperhatikan akurasi perhitungan
zakat. Hal penghitungan ini dijadikan sebagai pendapatan negara yang disimpan
dalam baetul mal dan langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin.
v Amanat
baetul mal
Para sahabat Nabi beranggapan
baitul mal adalah amanat Allah dan masyarakat kaum muslimin. Karena itu mereka
tidak mengizinkan pemasukan sesuatu kedalamnya dan pengeluaran sesuatu
kedalamnya dan pengeluaran sesuatu darinya yang berlawanan dengan apa yang
telah ditetapkan oleh syari’at. Mereka mengharamkan tindakan penguasa yang
menggunakan Baitul mal untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi.
v Pendistribusian
zakat
Selain mendirikan baetul mal khalifah
Abu Bakar juga sangat memperhatikan pemerataan pendistribusian zakat kepada
masyarakatnya, karena beliau merasa zakat merupakan salah satu instrument
terpenting dalam menyejahterakan rakyatnya. Dalam mendistribusikan baitul mal,
Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataaan. Menurut Abu Bakar dalam hal
keutamaan beriman Allah SWT yang akan memberikan ganjarannya sedangkan dalam
masalah kebutuhan hidup prinsip kesamarataan lebih baik dari pada prinsip
keutamaan.
·
Akhir pemerintahan
Masa pemerintahan Abu Bakar berakhir setelah Abu Bakar meninggal dunia pada
hari senin, 23 Agustus 624 M. Setelah kurang lebih 15 hari berbaring di tempat
tidur. Dia berusia 63 tahun dan
kekhalifahan berlangsung selama 2 tahun 3 bulan 11 hari.
2.
Politik masa Khalifah Umar bin Khattab (23 – 35 H = 644 – 656 M)
Umar bin Khattab adalah
salah satu sahabat Nabi dan khalifah kedua setelah wafatnya Abu Bakar
As-Shidiq. Jasa dan pengaruhnya terhadap penyebaran Islam sangat besar hingga
Michael H. Heart menempatkannya sebaga orang paling berpengaruh 51 di dunia
sepanjang masa.Beliau lahir di Mekah dari Bani Adi, salah satu rumpun Quraisy
dengan nama lengkap Umar bin Khattab bin Nafiel bin Abdul Uzza. Keluarga Umar
tergolong keluarga kelas menengah, Umar juga dikenal karena fisiknya yang kuat
dimana ia juara gulat di Mekah. Oleh Rasulullah diberi gelar ZUN NURAIN yang
artinya orang yang mempunyai dua cahaya. Begitu di bai’at dan dilantik menjadi
Khalifah menyampaikan pidato penerimaan jabatannya di Masjid Nabi dihadapan
kaum muslimin. Bagian dari pidatonya adalah :
“aku telah dipilih jadi Khalifah. Kerendahan hati
Abu Bakar selaras dengan jiwanya yang terbaik diantara kamu dan lebih kuat
terhadap kamu dan juga lebih mampu untuk memikul urusan kamu yang
penting-penting. Aku diangkat dalam jabatan in tidaklah sama dengan beliau.
Andaikata aku tahu ada orang yang lebih kuat dari padaku untuk memikul jabatan
ini, maka memberikan leherku untuk dipotong lebih aku sukai daripada memikul
jabatan ini. Sesungguhnya Allah menguji kamu dengan saya. Dan menguji saya
dengan kamu dan membiarkan saya memimpin kamu sesudah sahabat saya maka janganlah
sesuatu urusan dari urusan kamu dihadapkan kepada seseorang selain saya; dan
janganlah seseorang menjauhkan diri dari saya, sehingga saya tidak dapat
memilih orang-orang yang benar dan memegang amanah. Jika mereka berbuat baik
tentu saya akan berbuat baik kepada mereka dan jika mereka berbuat jahat, maka
tentu saya akan menghukum mereka”
Pidato tersebut
menggambarkan pandangan Umar bahwa jabatan Khalifah tugas yang berat sebagai
amanah dan ujian, antara pemimpin dan terpinpin harus ada hubungan timbal balik
yang seimbang, setiap urusan harus diselesaikan oleh khalifah dengan baik,
khalifah harus memilih orang-orang yang benar dan bisa memegang amanah untuk
membantunya. Hukum harus ditegakkan terhadap pelaku tindak kejahatan.
Mengenai garis politik
dan kebijakan Umar dalam memerintah tergambar dalam ucapan-ucapan dan
pidato-pidatonya, yang pada intinya :
o
Orang yang berhak menjadi kepala negara
apabila ia mempunyai kemampuan lebih dari orang kebanyakan untuk berbuat baik,
dapat bertindak tegas dan berkemampuan untuk memikul tanggung jawab yang
diamanahkan kepadanya. Karena baiknya urusan Negara, menurut pada tiga hal :
menunaikan amanah, bertindak tegas, dan menghukum berdasarkan apa yang
diturunkan Allah.
o
Tanggung jawab kepala Negara atas
kesalahan yang dilakukan para pejabat yang diangkatnya.
o
Seorang Gubernur harus melayani
rakyatnya agar mereka mengajarkan Agama, memutuskan urusan rakyatnya dengan
benar dan adil dan dilaporkan kepada Umar apabila mereka melakukan kesalahan.
o
Kebebasan berpendapat
o
Seorang hakim dalam memutuskan perkara
pertama kali harus mengambil dalam Al-Qur’an, jika tidak ada maka dari sunnah
Nabi, jika tidak ada maka dengan berijtihad.
o
Pejabat pengadilan apabila memutuskan
perkara maka harus memutuskannya berdasarkan kesaksian yang adil atau sumpah,
mendekatkan pada orang kecil, memelihara hak orang perantau, membina kerukunan
setiap waktu, dan mendamaikan mereka apabila cukup bukti untuk menetapkan suatu
keputusan.
·
Sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan
Umar bin Khattab, administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah
provinsi : Mekah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina dan Mesir.
Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak
tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan
lembaga eksekutif.Khalifah umar menerapkan prinsip demokratis dalam kekuasaan,
yaitu dengan menjamin hak-hak setiap warga negara.
Umar bin Khattab telah
membentuk sebuah lembaga yang bernamaAhlul hall wal aqdi atau lembaga
penengah dan pemberi fatwa. Lembaga ini terdiri atas wakil-wakil rakyat yang
duduk sebagai anggota majlis syura’, yang terdiri dari kaum ulama dan kaum
cendekiawan yang menjadi pemimpin-pemimpin rakyat dan dipilih atas mereka.
Secara umum lembaga ini terdiri atas beberapa bagian diantaranya sebagai
berikut :
o
Majlis syura’ (dewan penasihat), ada
tiga bentuk :
§ Dewan
penasihat tinggi, yang terdiri atas pemuka sahabat yang terkenal antara lain
Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabbal, Ubay
bin Ka’ab, Zaid bin tsabbit, Thalhah, dan Zubair.
§ Dewan
penasihat umum, terdiri atas banyak sahabat (Anshar dan Muhajirin) serta pemuka
berbagai suku, yang bertugas dari masalah-masalah yang menyangkut kepentingan
umum.
§ Dewan
antara penasihat tinggi dan umum. Beranggotakan para sahabat (Muhajirin dan
Anshar) yang dipilih hanya untuk masalah-masalah khusus.
o
Al-Katib (sekretaris negara)
diantaranya adalah Abdullah bin Arqam.
o
Nidzamul Maly (departemen keuangan)
mengatur masalah keuangan dengan pemasukan dari pajak bumi, ghanimah, jizyah,
fa’I dll.
o
Nidzamul idary (departemen
administrasi), bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada
masyarakat, diantaranya adalah diwannul al jund yang bertugas
menggaji pasukan perang dan pegawai pemerintahan.
o
Departemen kepolisian dan penjaga yang
bertugas memelihara keamanan dalam negara.
o
Departemen pendidikan dll.
Pada masa pemerintahan
khalifah-khalifah Umar lembaga-lembaga tersebut belumlah terbentuk tetapi
secata de facto telah dijalankan tugas-tugas badan tersebut. Meskipun
demikian, dalam menjalankan roda pemerintahannya, Umar senantiasa mengedepankan
musyawarah dengan para sahabat.
·
Perluasan wilayah
Ekspansi Umar yang
berhasil antara lain dilancarkan ke ibu kota Syiria, Damaskus, Ardan, dan Hims
yang berhasil dikuasai pada 14 H/ 635 M dibawah pimpinan Abu Ubaidah Ibnu Al
Jarrah. Setahun kemudian setelah tentara Byzantium dikalahkan dalam perang
Yarmuk. Seluruh Syiria ini dapat dikuasai. Melalui Syiria ini penguasaan mesir
dilakukan dengan pimpinan Amr bin Al Ash. Sedangkan ke Irak dipimpin oleh
Syurahbil Ibnu Hasanah dan Sa’ad Ibnu Al-Waqash. Selanjutnya Al-Qadisiyah
sebuah kota dekat Hirah di Irak dikuasai. Pada tahun 673 M berhasil menjatuhkan
Al-Madain. Dan pada tahun 641 M Mosul dapat ditaklukan pula dengan demikian,
pada masa pemerintahan Umar wilayah kekuasaan Islam meliputi seluruh
semenanjung Arabia, sebagian besar wilayah Persia, dan sebagian wilayah Romawi.
·
Pengembangan Islam sebagai kekuatan
politik
Periode kekhalifahan
Umar Tidak dapat diragukan lagi merupakan abad emas Islam dalam segala
zaman. Periodenya terkenal dengan pembangunan Islam dan
perubahan-perubahannya. Khalifah Umar bin Khattab mengikuti langkah-langkah
Rasulullah dengan segenap kemampuannya terutama pengembangan Islam. Ia bukan
sekedar seorang pemimpin biasa, tetapi seorang pemimpin pemerintahan yang
professional. Ia adalah pendiri sesungguhnya dari sistem politik Islam. Ia
melaksanakan hukum-hukum Illahiyah (syari’at) sebagai kode (kitab
undang-undang) suatu masyarakat Islam yang baru dibentuk. Maka tidak heran jika
ada yang mengatakan bahwa Umarlah pendiri bani Islamiyah (tanpa mengabaikan
jasa-jasa khalifah sebelumnya).
Banyak metode yang
digunakan Umar dalam melakukan perluasan wilayah, sehingga musuh mau menerima
Islam karena perlakuan adil kaum muslim. Disitulah letak kekuatan politik
terjadi. Dari usahanya pasukan kaum muslim mendapatkan gaji dari hasil rampasan
sesuai dengan hukum Islam. Untuk mengurusi masalah ini, telah
dibentuk diwannul jund. Sedangkan untuk pegawai biasa, disamping menerima
gaji tetap (rawatib), juga menerima tunjangan (Al-Itha’). Khusus
untuk Amr bin Ash, Umar menggajinya sekitar 200 dinar mengingat jasanya yang
besar dalam ekspansi. Dan untuk Amr bin Yasr, diberi 60 dinar disamping
tunjangan (Al-Jizyat) karena hanya sebagai kepala
daerah (Al-Amil). Dalam rangka desentralisasi kekuasaan, pemimpin
pemerintahan pusat tetap dipegang oleh khalifah Umar bin Khattab. Sedangkan di
provinsi, ditunjuk Gubernur (orang Islam) sebagai pembantu khalifah untuk
menjalankan roda pemerintahan. dalam pemerintahannya terdapat
majlis syura’, bagi Umar tanpa musyawarah, maka pemerintahannya tidak
dapat berjalan.
Selain itu membentuk
departemen dan membagi daerah kekuasaan Islam menjadi delapan provinsi,
membentuk kepala distrik yang disebut ‘amil, pada masanya juga
terdapat kebijakan yang fenomenal dalam kebijakan ekonomi
di Sawad (daerah subur), ia mengeluarkan dekrit bahwa orang arab
termasuk tentara dilarang transaksi jual beli tanah diluar arab dengan alasan;
mutu tentara arab menurun, produksi menurun negri rugi 80% dari pendapatan, dan
rakyat akan kehilangan mata pencaharian yang menyebabkan mereka mudah
memberontak terhadap negara. Kebijakan yang lain adalah menerapkan pajak
perdagangan (bea cukai), dan lain-lain.
Pada akhir kepemimpinannya
Umar dibunuh oleh Abu Lu’lu (orang Persia). Hal ini dilatar belakangi oleh
pemecatan Umar terhadap Mughirah ibnu Syu’ba sebagai gubernur kuffah, karena
mughirah melakukan pembocoran rahasia negara dan penghianatan. Menjelang wafat
Umar membentuk tim formatur untuk musyawarah menentukan penggantinya, tim
formatur terdiri dari enam orang sahabat yaitu Abdurrahman bin Auf, Thalhah,
Zubair, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan Saad ibnu Waqas.
Khalifah Umar memberi
petunjuk mengenai tatacara pemilihan yaitu:
1) jika
lima orang sepekat untuk memilih seorang dari mereka sedangkan serang menolak
maka hendaklah ia dipenggal kepalanya;
2) jika
empat orang setuju memilih seorang diantara mereka tapi dua orang menolaknya,
maka hendaklah dipenggal kepala keduanya;
3) jika
mereka berenam pecah kedalam dua kelompom maka mereka meminta keputusan kepada
Abdullah bin Umar bin Khattab untuk memilih satu kelompok dari dua kelompok itu
kemudian ia memilih salah seorang dari mereka bertiga. Jika mereka tetap
menolak pilihan dan keputusan Abdullah Bin Umar maka yang dipilih adalah
anggota kelompok yang didalamnya terdapat Abdurrahman bin Auf, sedangkan yang
lainnya dibunuh jika mereka menghendaki atas persetujuan rakyat. Hal ini adalah
cara untuk mempertahankankeutuhan dan kesatuan suara team formatur dan
memelihara persatuan dan kesatuan umat Islam.
Comments
Post a Comment